VAP Mengembalikan Uang Korupsi Pemecah Ombak Minut Sebesar 4,2 Miliar

oleh -105 Dilihat

Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, menggelar konferensi pers, terkait pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 4,2 Miliar, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang Dua Kabupaten Minahasa Utara (Minut), tahun anggaran 2016. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejati Sulut, Rabu (17/3) sore tadi.

Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih mengatakan kalau pihak Kejati telah menerima sebagian kerugian negara dari tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang, pada badan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Minut.

“Kami sudah menerima uang sebesar 4,2 Miliar dari nilai keseluruhan sekitar 6,7 Miliar. Jadi selisihnya kira kira masih 2,5 Miliar. Dan kita terima pengembalian ini dari tersangka Vonny Anneke Panambunan, melalui penasehat hukumnya. Pengembalian ini atas inisiatif dari tersangka sendiri. Sementara untuk uang ini akan kami titipkan ke rekening penampungan Bank BRI atas nama Kejati Sulut,” ujar Dita.

Lanjutnya, tersangka tidak dapat dihadirkan karena ada surat sakit dari rumah sakit, dan pihak Kajati juga sudah mengkonfirmasi ke rumah sakit terkait surat tersebut, “Vonny Anneke Panambunan (VAP) telah ditetapkan tersangka pada Senin (15/3) kemarin. Dan meskipun tersangka telah mengembalikan sebagian uang negara, Kejati tetap akan melaksanakan proses hukum sesuai perundang-undangan,” ungkap Dita.

Sementara itu, Novi Kolinu selaku penasehat hukum dari Vonny Anneke Panambunan, ketika wawancarai awak media mengatakan yang disampaikan tadi oleh pihak kejati, itulah menurut kejaksaan, “menurut kami seharusnya dihitung juga yang sudah dikembalikan lewat BPK, oleh terdakwa Junjungan, Rossa, dan juga Robi. Itu yang menurut kami yang harus diperhitungkan sisa kerugian negara. Menurut dari pihak Kejati kan kerugian negara sisa selisih sekitar 2,5 Miliar, tetapi kami akan berkoordinasi lagi dengan clien kami,” pungkas Kolinu. (Dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.