Kepala BKPSDM Minahasa Drs Moudy Pangerapan
Minahasa – Usai cuti bersama hari raya Idul Fitri, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Minahasa, kembali beraktivitas seperti biasanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Drs Moudy Pangerapan, bahwa semua ASN wajib masuk kantor seperti biasa.
“Mulai tanggal Senin, 9 Mei 2022 semua ASN wajib ikut Apel perdana atau awal bulan di halaman Kantor Bupati Minahasa,” Ucap Pangerapan melalui via telepon Minggu (8/5/2022).
Dikatakan Pangerapan, bagi ASN yang tidak masuk dan menambah waktu libur akan diberikan Sanksi Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
“Khususnya bagi yang tidak masuk apalagi yang menambah libur itu pasti diberikan Sanksi,” Tegas Pangerapan.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo memperbolehkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu minggu.
Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kasus covid-19 setelah puncak arus balik. Lebaran pada 8 Mei 2022.
Kendati demikian, tidak semua daerah yang sepakat dengan kebijakan MenPan RB untuk bekerja WFH dan mewajibkan semua ASN dan Pegawai tetap masuk Kantor. (Ronny)






