oleh

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dukcapil Bergerak Proaktif

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berbenah, berinovasi dan melakukan langkah-langkah affirmative khususnya dalam kondisi tertentu seperti saat terjadi bencana alam, kawasan Timur Indonesia, dan kawasan terpencil di Perbatasan Negara.

Setelah berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu di awal tahun 2019, pada akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020 Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhasil mewujudkan inovasi yang berdampak sangat besar dalam memberikan kemudahan bidang pelayanan Adminduk yaitu Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Dokumen Kependudukan dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Hal ini pula yang dipaparkan Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh beserta jajarannya dalam konferensi pers di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Selasa (14/01/2020).

Disamping terus berinovasi, masalah kelangkaan blangko KTP-el sudah dapat diatasi pada awal Januari 2020 melalui pengadaan menggunakan dana APBN TA 2020 sebanyak 16 juta keping. Langkah yang sangat dirasakan masyarakat adalah dengan memberikan kemudahan pelayanan penggantian dokumen kependudukan pada daerah-daerah yang terkena musibah bencana alam khususnya banjir dan tanah longsor di 9 Provinsi, 21 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Pertama, penggantian Dokumen Kependudukan pada Daerah-Daerah yang Terkena Bencana Alam.

Bencana alam yang terjadi pada awal Januari 2020 telah membawa kerugian yang sangat besar termasuk hilang dan rusaknya dokumen-dokumen penting termasuk dokumen kependudukan. Melaksanakan arahan Menteri Dalam Negeri, Dirjen Dukcapil melalui surat Nomor 470/32/DUKCAPIL telah memerintahkan kepada Jajaran Dukcapil di seluruh Indonesia yang mengalami bencana alam untuk melakukan pendataan dan penggantian dokumen yang hilang/rusak. Setidaknya 9 Provinsi dan 21 Kabupaten/Kota yang tercatat mengalami bencana alam di awal tahun 2020. Dari jumlah daerah yang terdampak bencana alam, sampai tanggal 13 Januari 2020 setidaknya 10.166 dokumen kependudukan yang berhasil diganti meliputi 7 jenis dokumen antara lain: KTP-el sebanyak 2.573; KK sebanyak 5.081; KIA sebanyak 779; Akta kelahiran sebanyak 833; Akta Kematian sebanyak 20; dan Akta Perkawinan sebanyak 5 buah.

“Yang perlu saya sampaikan adalah tindak lanjut dari apa yang kami kerjakan proaktif selama 10 (Sepuluh) hari pertama terkait dengan penggantian dokumen di daerah bencana banjir dan bencana alam lainnya. Selama 10 hari Dukcapil di seluruh Indonesia sudah melayani 21 Kabupaten/Kota yang ada bencana banjir, Provinsinya ada di 9 Provinsi, jumlah dokumen yang sudah kita bagi dari dokumen yang hilang atau rusak sebanyak 10.166 dokumen,” kata Zudan.

Pelayanan penggantian dokumen kependudukan bagi penduduk yang terkena bencana alam ini dilakukan dengan memberikan kemudahan persyaratan, kecepatan pelayanan, dan tidak dipungut biaya. Pelayanan ini diberikan secara terus menerus (tidak dibatasi waktu) apabila terjadi bencana alam.

Kedua, pengadaan blangko KTP-el.

Pada akhir Desember 2019 dengan pergeseran anggaran telah tersedia 1,5 juta keping blangko dan pada awal Januari 2020 dengan pengadaan melalui e-catalog pengadaan menggunakan dana APBN TA 2020 sebanyak 16 juta keping. Saat ini telah terdistribusi ke daerah sebanyak 961.000 keping. Sehingga masyarakat sudah dapat mengurus KTP-el nya di Dukcapil setempat.

“Saya ingin menyampaikan progres yang terkait dengan pengadaan KTP-el, perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia yang KTP-el nya belum jadi dapat segera berkoordinasi dan mengurus ke Dinas Dukcapil setempat, karena pengadaan blangko kita sejak bulan Desember sudah berjalan, di Desember ada penambahan 1.5 juta keping hasil dari pergeseran anggaran akhir 2019, kemudian di 2020 ini lelang e-katalog sudah selesai sehingga KTP-el sudah tersedia, berproses dicetak 16 juta keping. Nah saat ini yang sudah terdistribusi ke Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebanyak 961 ribu keping, ini sudah terdistribusi, bagi Kabupaten/Kota yang blangkonya habis, diminta segara mengambil ke Dukcapil Pasar Minggu,” ujarnya.

Meski demikian, blangko KTP-el ini tidak diprioritaskan untuk pemekaran RT/RW, Kelurahan, Desa, kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, perubahan nama daerah, serta perubahan nama jalan.

“Jadi blangko KTP-el ini tidak diperuntukkan bagi perubahan wilayah adminisitrasi. Blangko KTP-el ini juga tidak boleh digunakan untuk mengganti KTP-el yang ada masa berlakunya/ada tanggal berlakunya menjadi KTP-el yang masa berlakunya seumur hidup,” terang Zudan.

Ketiga, Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) merupakan perangkat yang dapat digunakan masyarakat luas untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri. Pada tahap awal penerapannya 8 jenis dokumen sudah dapat dicetak pada ADM yakni KTP-el, KIA, KK, Biodata, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian. Setelah di-launching Menteri Dalam Negeri saat Rakornas Dukcapil 25 November 2019 di Kawasan Ancol, saat ini ADM sudah beroperasi di 4 daerah yakni Tangerang Selatan, Magetan, Musi Banyuasin, dan Wonogiri. Pengadaan ADM dapat dilakukan sendiri oleh Disdukcapil di seluruh Indonesia melalui e-catalog.

“Inovasi terbaru dari Dukcapil yang bernama Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), ini konsepnya adalah tempat untuk mencetak akta lahir, akta kematian, akta kawin, akta cerai, kartu keluarga, KTP-el, dan kartu identitas anak, jadi konsep yang kita bangun adalah tempat mencetak, jadi mengurus pertamanya masih di Dinas Dukcapil,” imbuhnya.

Keuntungan yang dapat diperoleh dengan penerapan ADM di antaranya adalah kecepatan, kemudahan, tidak dibatasi waktu/dapat dicetak kapan saja, menghindari antrian di kantor-kantor pelayanan, dan menghilangkan potensi pungli.

Keempat, Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Kependudukan (TTE).

TTE merupakan terobosan Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil dalam memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam penerbitan dokumen kependudukan.

“Yang kita sebut dengan penerapan tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik (TTE) ini kita launching tahun lalu, tanggal 8 Februari 2019, keuntungannya tentu saja lebih aman, karena kalau dokumen ini asli saat QR code nya di-scan ini akan keluar data lengkapnya, lebih sulit dipalsukan, cara membuatnya lebih efisien karena bisa kita kerjakan dari manapun, tidak tergantung lagi dengan harus selalu berada di kantor, pendekatannya adalah dengan tanda tangan elektronik ini Dukcapil bisa bekerja dari manapun dan kapanpun,” jelas Zudan.

Saat ini 496 Kabupaten/Kota telah menerapkan TTE, sedangkan 18 Kabupaten/Kota lainnya masih dalam persiapan. Kota Blitar sudah menerapkan TTE pada 9 dokumen kependudukan, ini merupakan rekor tertinggi. (*/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *