Tomohon-Dua Tersangka Pelaku pembobol Mesin ATM Bank BNI berhasil diungkap dan di tangkap Tim Buser Sat Reserse Polres Kota Tomohon, di bawah pimpinan Kasat Reserse Polres Tomohon IPTU Stefi Sumolang S.H. M.H.
Kejadian yang sempat viral dimedia social pada beberapa hari yang lalu dengan TKP ATM Bank BNI Kel. Kakaskasen Satu Kec. Tomohon Utara Kota Tomohon, Tim Buser dengan gerak cepat mengejar pelaku atas dasar Laporan Polisi LP/B/112/IV/2025/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA tgl 1 April 2025.
Kronologis singkat Kejadian yaitu telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian di mesin ATM Bank BNI bertempat di Kel. Kakaskasen Satu Kec. Tomohon Utara, pelapor yang adalah Wakil Pimpinan Cabang Bank BNI Tomohon menjelaskan bahwa sekira Pukul 05.43 WITA mendapat telepon dariĀ Meidy Runtuwene, yang adalah karyawan Bank BNI Tomohon menjelaskan bahwa terjadi pencurian dan pengrusakan mesin ATM di Kel. Kakaskasen Satu Kec. Tomohon Utara.
Pelapor yang berdomisili di Kota Manado kemudian datang ke Kota Tomohon dan melihat langsung mesin ATM tersebut sudah rusak akibat Pencurian dan Pengrusakan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Dapat pelapor jelaskan bahwa di TKP terdapat dua tabung Oksigen beserta peralatan lainnya yang sudah digunakan untuk membobol/merusak mesin ATM.
Pelapor Menjelaskan juga bahwa para pelaku hanya berhasil mengambil uang (reject) kurang lebih Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) namun akibat dari kejadian ini mesin ATM Bank BNI tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi sedangkan harga dari mesin tersebut sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) jadi total kerugian secara keseluruhan sebesar Rp. 251.000.000 (dua ratus lima Puluh Satu Juta Rupiah).
Atas kejadian ini pelapor merasa keberatan dan meminta pihak kepolisian meproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut di atas Tim Buser Sat Reserse Polres Tomohon dibawah Pimpinan Kasat Reserse Polres Tomohon IPTU Stefi Sumolang S.H. M.H. langsung menuju ke TKP yang berada di Kel. Kakaskasen Satu Kec. Tomohon Utara. Setelah tiba di TKP tim melakukan pulbaket di seputaran TKP dan melakukan interogasi singkat kepada saksi-saksi yang sempat melihat kejadian tersebut.
Berdasarkan ciri2-ciri pelaku yang didapat kemudian Tim melakukan pengembangan dengan mendatakan para Residivis Pencurian sehingga dari analisa dan bukti yang ditemukan mengarah pada pelaku laki-laki Alfian Gante, kemudian pada hari Kamis tanggal 03 April Tahun 2025 Tim mendapat informasi para pelaku yang berdomisili di Kota Bitung akan melakukan perjalanan menuju ke Kota Manado, setelah itu Tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Kota Bitung dan Tim mendapat informasi para pelaku mampir di toko Alfamart yang berada di Desa Maumbi Kec.Kalawat Kab.Minahasa Utara,kemudian Tim langsung menuju ke toko Alfamart tersebut dan langsung mengamankan para pelaku tersebut.
Setelah itu Tim melakukan pengembangan barang bukti lainnya yang digunakan para pelaku dan pada hari Jumat Tanggal 04 April sampai hari Sabtu Tanggal 05 April Tahun 2025, berdasarkan keterangan dari para pelaku Tim berhasil mengamankan barang bukti lain yang disimpan di Kos-kosan dari pelaku Alfian Gente yang berada di Perum Bimoli tepatnya di Kel. Wangurer Kec. Girian Kota Bitung., dan di Kos-kosan pelaku Lk. Stevanus Lariwu yang berada di Giper tepatnya di Kel. Girian Atas Kec. Girian Kota Bitung.
Pada saat Tim melakukan pengembangan barang bukti kedua pelaku mencoba melarikan diri, pada saat itu juga Tim langsung melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku. Selanjutnya Tim minggiring para terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Tomohon untuk diproses lebih lanjut.
Untuk penyidikan selanjutnya kedua pelaku diamankan di mako polres tomohon. *Onal.m








