oleh

Tiga Pelaku Penipuan Lintas Provinsi Diringkus

-Hukrim-224 Dilihat

Manado – Tim Opsnal Unit V Polresta Manado berhasil meringkus tiga pelaku penipuan dengan modus barang antik. Ketiga pelaku yakni ST alias Sawal (30) warga Perum Bumi Dian Kelurahan Girian Weru Kota Bitung, SB alias Syaiful (43) warga Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung, dan RAU alias Rahmad (28) warga Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo. Ketiga lelaki yang diketahui buruh bangunan ini diringkus di lokasi yang berbeda beda, Selasa (29/10).

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Oktober 2019 lalu. Dimana, saat itu korban menerima panggilan telepon dari seorang lelaki yang mengaku kolektor barang antik dari Kendari. Lelaki tersebut bermaksud menanyakan tentang sebuah piring antik atau piring anti basi kepada korban. Selanjutnya korban bersedia membayar piring tersebut seharga 6 milyar.

Mendengar hal itu korban mengatakan akan berusaha mencari tahu keberadaan piring tersebut, hingga akhirnya pada hari Rabu (16/10/2019) lalu. Dimana, saat itu pelaku Rahmad dan Sawal mendatangi rumah korban dengan maksud menawarkan sebuah piring antik berwarna hijau dengan ukiran ikan di pinggiran piring. Kedua pelaku mengatakan bahwa piring itu adalah piring anti basi dimana, apabila diletakkan makanan di atas piring, makanan itu tidak akan basi atau busuk. Kedua pelaku menawarkan piring tersebut seharga Rp. 270.000.000.

Kemudian untuk melancarkan aksi mereka, pelaku mendatangkan seorang rekan lainnya yaitu pelaku Saiful yang mengaku sebagai seorang ahli barang antik dan melakukan cek keaslian piring tersebut dan mengatakan bahwa piring tersebut asli. Mendengar hal itu, korban langsung menyanggupi untuk membeli piring tersebut. Pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu dengan cara di transfer ke rekening pelaku lelaki Sawal. Pembayaran pertama sejumlah Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dan kedua sejumlah Rp 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan korban berjanji akan membayar sisanya bila piring tersebut terjual.

Namun korban sempat curiga akan keaslian piring tersebut dan bermaksud mencobanya dengan cara meletakkan nasi di piring. Ternyata keesokan harinya nasi tersebut sudah basi. Akibatnya korban merasa telah ditipu dan menderita kerugian sebesar Rp. 115.000.000 juta. Tak terima dengan perbuatan para pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit V Polresta Manado dibawah pimpinan Aipda Deny Roinwowan ini langsung melakukan lidik dan pelacakan terhadap keberadaan para pelaku. Alhasil pada Sabtu (26/10) kemarin, pelaki Sawal berhasil diamankan di wilayah Kotamobagu, kemudian pelaku Syaiful dapat diamankan di Kota Bitung.

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku tersebut, Tim kemudian menuju Provinsi Gorontalo untuk mencari keberadaan pelaku lainnya. Alhasil pada Selasa (29/10) kemarin, pelaku Rahmad dapat diringkus di tempat persembunyiannya. Sementara barang bukti yang disita dari ketiga pelaku yakni dari pelaku Sawal sejumlah uang sebesar Rp. 12.850.000 dan satu set speaker activ seharga Rp. 5.000.000.

Dari lelaki Saiful berhasil disita sejumlah uang sebesar Rp 4.950.000 dan beberapa barang emas berkisar seharga Rp 9.000.000. Dari lelaki Rahmad berhasil disita uang tunai Rp 5.000.000 ditambah 1 unit Ac ruangan seharga sekitar 3.900.000 dan seperangkat alat pancing seharga Rp 3.000.000.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini para pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *