Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado berhasil mengamankan tiga pelaku judi jenis togel. Ketiga pelaku yakni RM alias Ridel (25) warga Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang, EH alias Erna (58) warga Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wenang, dan YK alias Ko Yopie (63) warga Kelurahan Bitung Karang Ria Kecamatan Tuminting. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda beda, Selasa (27/8) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seorang perempuan yang sedang melakukan permainan judi togel online. Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Alhasil pelaku Erna berhasil diamankan.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan untuk mencari tahu keberadaan dari pelaku yang selaku pengumpul. Tak butuh waktu lama, Tim yang dinakhodai Aiptu Karimudin ini berhasil mengamankan pelaku Ridel selaku pengumpul.
Nah,,, dan saat dilakukan pengembangan, Tim berhasil meringkus bandar dari dua pelaku tersebut, yakni Ko Yopie. Selanjutnya ketiga pelaku bersama barang bukti Handphone Oppo F9, Handphone Samsung J2 Prime, serta uang tunai 220 ribu, digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Bupati Michael Thungari bersama Wabup Tendris Bulahari hadir Sekaligus Membuka Job Fair 2026 di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Gubernur Yulius Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sulut, Tekankan Pentingnya Etika Jurnalistik dan Profesionalisme
- PT Jasa Raharja Sudah Salurkan Rp5,7 Miliar Bagi 416 Korban Lakalantas di Sulut
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH ketika dikonfirmasi diruangannya, Kamis (29/8) siang tadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “ketiga pelaku berperan masing masing sebagai pengecer, pengumpul dan bandar. Saat ini ketiga pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






