Manado – Dua lelaki masing masing berinisial AS alias Ahmad (20) dan YT alias Yosua (22) yang keduanya warga Kelurahan Ranotana Lingkungan II Kecamatan Sario, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Malalayang. Pasalnya, kedua pengangguran ini telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap Richel Sao (19) warga Kelurahan Karombasan Utara Lingkungan I Kecamatan Wanea. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang, tepatnya di lorong Krida IX Kost Pondok Meivy. Selasa (2/4) sekitar 05.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban yang diketahui anggota Polri yang bertugas di Mapolda Sulut ini sedang bersama pacarnya di tempat kost yang berada di Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang, tepatnya di lorong Krida IX Kost Pondok Meivy.
Tiba tiba kedua pelaku datang ketempat kost dan langsung menganiaya korban secara membabi buta. Tak hanya sampai disitu, salah satu pelaku kemudian mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau besi putih dan menikam korban di bagian pelipis sebelah kiri.
Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban dibantu pacarnya dibawah kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tim Resmob Polsek Malalayang yang menerima laporan tersebut langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diringkus disalah satu rumah yang tak jauh dari tempat tinggal keduanya. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus ketika dikonfirmasi mengatakan salah satu pelaku adalah mantan pacar dari pacar korban sekarang dan diduga karena cemburu sehingga kedua pelaku melakukan penganiayaan, “saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” pungkasnya. (Dwi)
Komentar