Manado – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado yang diketuai Betsy Matuankotta memvonis DL alias Djufri (38) warga Kelurahan Banjer Lingkungan V Kecamatan Tikala, yang terlibat judi togel dengan hukuman selama 9 bulan penjara. Selasa (26/2) sore tadi.
Dalam amar putusannya, Betsy Matuankotta menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974,” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DL alias Djufri dengan pidana penjara selama 9 bulan,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu menyatakan menerima putusan hakim setelah sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Diketahui, DL alias Djufri dipenjara lantaran pada bulan Oktober 2018 lalu tertangkap tangan oleh Tim Resmob Polresta Manado telah melakukan judi togel. Ia ditangkap di pangkalan bentor yang berada di Kelurahan Kumaraka Kecamatan Tikala tepatnya di pangkalan becak motor (bentor).
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- National Series 2 Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Piala Walikota Manado 2026 Resmi Ditutup
Kepada petugas dirinya mengakui kalau barang bukti berupa handphone yang berisi rekapan togel serta uang tunai sebesar Rp 3.892.000 merupakan hasil penjualan togel adalah miliknya. Kemudian pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut. (Dwi)






