Ilustrasi
Manado – Seorang ibu rumah tangga (IRT) Sri Wahyuningsi Siage (47) warga Desa Tambala Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado. Disana, ia melaporkan kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap anaknya yakni Indah Lestari Husain (17), yang dilakukan oleh AU alias Ayu. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Tumumpa Lingkungan II Kecamatan Tuminting. Selasa (23/4).
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban yang diketahui seorang siswi SMA ini sedang asyik tertidur di rumah salah satu keluarganya yang berada di Kelurahan Tumumpa Lingkungan II Kecamatan Tuminting.
Tiba tiba datang pelaku dan tanpa basa basi langsung menikam korban dibagian tangan. Tak hanya sampai disitu, saat korban hendak berdiri, pelaku kemudian kembali menikam korban dibagian wajah. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kanan dan wajah.
- Wabub Tendris Bulahari Hadiri Perayaan HUT Ke – 168 Jemaat Gmist Sion Sawang Jauh Kecamatan Tabukan Utara
- TPID Sulut Gelar Gerakan Pangan Murah di Kotamobagu, Harga Cabe Rawit di Jual Rp.57 Ribu Per Kilogram
- Pemerintahan AARS Lagi-lagi Tuai Prestasi Nasional, Manado Juara II Kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah, pergi ke rumahnya untuk memberitahukan kejadian yang dialaminya.
Tak terima perbuatan pelaku, korban didampingi orang tuanya mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)





