Manado – Gugatan Praperadilan terkait kasus pemecah ombak yang berada di Desa Likupang Dua Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut), akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Immanuel Barru. Senin (8/4) siang tadi.
“Segera menetapkan tersangka kepada Vonni Anneke Panambunan (VAP) terkait dengan kasus tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak, penimbunan batu di Desa Likupang pada badan penanggulangan bencana daerah di Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2016, sesuai aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya saat membaca putusan praperadilan.
Sementara itu Rolly Wenas selaku Ketua LSM INAKOR Sulut, mengatakan terima kasih buat majelis hakim yang sudah mengkabulkan permohonan kami untuk melanjutkan penyelidikan kasus pemecah ombak ini.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
“Kami atas nama masyarakat Sulawesi Utara sangat mengapresiasi kinerja pengadilan negeri manado dan semoga selalu diberkati dan terus bersama-sama bersemangat bersama lLS dalam memberantas korupsi,” ungkapnya. (Dwi)






