Minahasa – Bupati Minahasa Ir Royke O. Roring, M.Si yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Agustivo Tumundo SE MSi, mengikuti sosialisasi Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan kebijakan penyelenggaraan layanan panggilan darurat 112 secara mandiri, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, tanggal 3 – 5 Mei 2019,bertempat di Hotel Swiss-Bell Makassar.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo RI Ahmad M Ramli, diikuti oleh para Bupati, Walikota dan Kadis Kominfo di Wilayah Timur Indonesia, yang diawali dengan Laporan dari Direktur Pengembangan Pitalebar Ditjen PPI Benyamin Sura.
Dalam sambutannya Dirjen PPI Ahmad M Ramli mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk melakukan sinergi antara Kemenkominfo dengan lembaga-lembaga terkait dalam pelaksanaan surat edaran Menkominfo dan Mendagri tentang infrastruktur pasif telekomunikasi.
“Ini kita lakukan agar di tahun 2019 ini dan ke depannya surat edaran tersebut dapat diimplementasikan dan menjadi pedoman Pemerintah Daerah demi mempercepat penetrasi layanan internet cepat fixed broadband,” katanya.
Tak hanya itu, menurut Ahmad pihaknya telah mensosialisasikan layanan panggilan darurat 112 demi memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelaporan kondisi darurat dan mempercepat penanganannya oleh satuan terkait.
Dirjen Ahmad Ramli juga menjelaskan bahwa dengan merujuk Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2014 tentang rencana pita lebar Indonesia 2014-2019 ada sejumlah target yang dicanangkan, termasuk pembangunan infrastruktur pitalebar (broadband) baik fixed maupun mobile broadband.Ramli mengatakan, untuk melakukan penggelaran jaringan fixed broadband biaya investasinya tinggi. Apalagi di daerah-daerah yang geografisnya sulit serta daya beli masyarakatnya masih rendah.
“Makanya Kemenkominfo terus berupaya meningkatkan penetrasi fixed broadband agar masyarakat dapat menikmati layanan internet cepat,” kata Ramli.
Ditambahkan Ramli, hingga saat ini penetrasi akses tetap pitalebar (Fixedr Broadband) di Indonesia baru mencapai 9.25% dari jumlah rumah tangga di tahun 2018.“Oleh karena itu kolaborasi Kemenkominfo dengan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait sangat diperlukan agar terciptanya pemerataan jaringan internet broadband,” harap dia.
Untuk mendukung itu, kata Ramli, Kemkominfo telah melakukan berbagai upaya dengan intervensi langsung memberikan bantuan layanan fixed broadband dan pendekatan kebijakan dimana Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Dalam Negeri telah menandatangani surat edaran terkait infrastruktur pasif telekomunikasi.
“Ruang lingkup infrastruktur pasif telekomunikasi antara lain saluran bawah tanah (ducting), infrastruktur tiang telekomunikasi (pole), infrastruktur tiang microcell, infrastruktur menara telekomunikasi, dan infrastruktur terowongan (tunnel),” tutup Ramli.
Sementara itu, Kadis Kominfo Minahasa Agustivo Tumundo menyampaikan rasa syukurnya atas bekal materi yang diterima di awal tugasnya dalam tupoksi ini.
“Puji Tuhan, di awal tugas dalam jabatan Kadis Kominfo ini saya ditugaskan Bapak Bupati untuk mengikuti Sosialisasi dari Kementerian Kominfo ini” kata Tumundo.
Ditambahkan mantan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa ini, pihaknya akan segera melaporkan kepada Bupati untuk menindaklanjuti semua materi pembekalan yang diterimanya ini, terutama materi yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Kominfo dan Mendagri Nomor 555/11560/SJ dan Nomor 03 tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. (Ronny Rantung ).
Komentar