Minahasa -Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat dalam pemeriksaan setempat (PS) sengketa lahan di Desa Sea. Jumat (14/11/2025).
Setelah Majelis Hakim PTUN Manado menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses penerbitan sertifikat, riwayat penguasaan tanah, dan alur administrasi pertanahan yang dinilai menyimpang dari prosedur hukum.
Pemeriksaan yang berlangsung di Kebun Tumpengan Sea itu dipimpin Ketua Majelis Erick Siswandi Sihombing SH, MH, didampingi hakim anggota Ridhal Rinaldy SH dan Fitriyanti Arsyad SH. Majelis meninjau batas-batas lahan, kondisi fisik objek sengketa, serta fasilitas pagar dan CCTV, guna memastikan tidak terjadi manipulasi terhadap objek sengketa sebagaimana diatur dalam mekanisme pemeriksaan setempat.
Majelis juga membuka ruang bagi keterangan para pihak dan warga. Dalam sesi ini, hakim sempat mempertanyakan kepada kuasa hukum penggugat, Noch Sambouw, SH,MH,C.M.C, mengenai cara menentukan usia pohon kelapa yang berdiri di lokasi. Noch menjelaskan bahwa usia pohon dapat dihitung melalui jumlah pelepah.
“Mudah saja Yang Mulia, setiap pohon kelapa menhasilkan tiga pelepah daun per tahun ,” jelasnya.
Sebagai kuasa hukum penggugat, Noch memaparkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai keluarga Tangkumaat sejak 1960 dan tidak pernah disengketakan hingga dijual kepada kliennya, Evie Karawan, pada 2002. Namun, muncul sertifikat atas nama Mumu Cs yang diterbitkan pada 1995 bertolak belakang dengan riwayat penguasaan lahan yang panjang dan konsisten.
Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut sarat kejanggalan. Dokumen konversi yang diajukan pemohon sertifikat sempat ditolak hukum tua Desa Sea, Johan Pontororing. Berkas kemudian dipindahkan ke Desa Malalayang Dua untuk ditandatangani aparat desa, hingga terbit sertifikat hak milik (SHM) Nomor 66, 67, dan 68.
“Pola penerbitan seperti ini jelas indikasi kuat praktik mafia tanah,” tegas Noch.
Ia menambahkan bahwa seluruh dalil gugatan pihaknya telah terbukti di persidangan, baik melalui proses jawab-menjawab, pembuktian surat, maupun keterangan saksi.
Temuan lapangan saat PS semakin menguatkan posisi penggugat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa objek tanah tidak termasuk dalam area pembebasan Ringroad 3.
Majelis juga melihat batas-batas lahan yang jelas serta pohon kelapa berusia 45–50 tahun, yang menurut kuasa hukum merupakan bukti fisik bahwa tanaman tersebut bukan hasil penanaman pihak intervensi.
“Tidak ada satu pun tanaman di lokasi itu yang ditanam oleh Mumu Cs. Masyarakat sudah menguasai dan mengelola lahan itu secara turun-temurun dengan itikad baik dan rutin membayar pajak. Negara sudah menikmati pajak itu, jadi klaim pihak lain tidak berdasar,” tegas Noch.
Ia menilai rangkaian bukti formal dan fakta lapangan telah memperkuat materi gugatan secara hukum.
Dalam konteks peradilan TUN, ia menyebut pembuktian tersebut telah memenuhi unsur rechtmatigheid (legalitas tindakan).
Noch menegaskan bahwa temuan dalam perkara ini kembali menunjukkan masih aktifnya praktik mafia tanah di Sulawesi Utara.
“Memang mafia tanah di Sulawesi Utara ini masih merajalela, dan yang selalu menjadi korban adalah masyarakat,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya indikasi aparat yang seolah turut melindungi praktik tersebut sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Noch berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta lapangan dan bukti persidangan secara objektif dalam putusan mendatang, agar praktik mafia tanah tidak terus merugikan warga yang memiliki penguasaan sah berdasarkan hukum dan itikad baik. (T3)














