Manado – Nasib malang dialami Niko Haribae (43) warga Desa Mapanget Jaga VI Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang tukang ini harus meregang nyawa setelah dirinya tersengat aliran listrik saat sedang bekerja. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget, tepatnya di Perumahan GPI, Kamis (15/8) sekitar 11.00 Wita.
Menurut keterangan dari saksi Jusuf Paulus (34) yang adalah rekan kerja korban mengatakan, awalnya saat itu saksi bersama korban sedang bekerja pembuatan canopy didepan rumah lelaki Herry Lumewu yang berada di Perumahan GPI jalan Teratai No 7. Dan pada saat korban hendak memasang satu ujung reng baja ringan di canopy, korban mengangkatnya hingga ke atas. Sehingga baja ringan yang dipegang korban menyentuh kabel listrik PLN tepat diatas pembuatan canopy.
Kemudian tiba tiba korban langsung terjatuh dari ketinggian kurang lebih dua meter. Lalu saat saksi melihat keadaan korban, ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Selanjutnya saksi bersama rekan rekan korban lainnya langsung membawa korban ke rumah sakit Auri untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Mapanget Muhlis Suhani ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut, “saat ini korban sudah dievakuasi ke rumah sakit,” Singkatnya. (Dwi)
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan








