Sulut – Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen mengatakan, sebelum mengajukan anggaran tahun 2020, Perangkat Daerah (PD) harus mengingat bahwa apa yang diajukan itu harus dipertanggungjawabkan. Sehingga penyusunan anggaran bukan copy paste dari tahun sebelumnya tapi harus jelas apa programnya dan bagaimana outcomenya.
Demikian disampaikan Sekdaprov Silangen pada kegiatan Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulut di Manado, Selasa (27/8/2019).
Silangen optimis seluruh PD mampu membuat perubahan tersebut dan melakukan perencanaan penganggaran bukan semata-mata terkait administrasi melainkan harus berbasis capaian.
Terkait reformasi birokrasi, Silangen meminta seluruh pejabat semakin meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerjanya karena monitoring evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kinerja perangkat daerah terus dilakukan sesuai perjanjian kinerja.
- Pondasi Iman dan Kebersamaan, PLN UID Suluttenggo Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan Hapsa P/KB Sinode GMIM Tahun 2026
- Gelar Srikandi Goes to School di SMA Negeri 1 Manado, PLN UID Suluttenggo Perkuat Karakter dan Literasi Energi Generasi Muda
- Gerakan Ekonomi Hijau, Dekranasda Bitung Gelar Pelatihan Pembuatan Tas Kresek Jadi Produk Bernilai Jutaan
Apabila pejabat tidak memenuhi perjanjian kerja dapat berujung punishment dengan mengundurkan diri dari jabatannya. Kendati demikian, menurut Silangen, opsi tersebut masih dipertimbangkan hingga dilakukan evaluasi dahulu oleh tim terkait kemudian hasilnya disampaikan kepada Gubernur Sulut sebelum diambil keputusan. (*/JM)





