Minahasa– Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) gelar operasi rutin awal bulan Puasa dan Paskah kendaraan yang menggunakan knalpot racing/brong.
Menurut Kapolres Minahasa AKBP Tommy B. Souissa SIK, bahwa penertiban knalpot racing/brong dilakukan sesuai dengan UU yang berlaku. Untuk itu dirinya telah memerintahkan Satlantas untuk tetap intens memerangi pelanggaran knalpot recing yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan di wilayah hukum Polres Minahasa.
“Yang paling penting kami merespon laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot racing/brong. Operasi kendaraan knalpot ini juga dilakukan dalam rangka bulan suci Ramadhan dan Paskah 2022,” ujar Kapolres Souissa, pada Jumat (22/4/2022).
Hal senada juga di sampaikan Kasat Lantas Polres Minahasa AKP. Riyan Wahyuningtias, SI.k, bahwa larangan menggunakan knalpot racing/brong melanggar UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan (UULAJ) pasal 286 jo pasal 160 ayat (3) jo pasal 48 ayat (3).
- Buntut Tidak Paham Pemuatan Hak Jawab, Oknum Wartawan Minsel Terancam Dicabut KTA PWI
- Komisi I DPRD Sulut Pertanyakan Program Di Dinas PMD Terkait Fasilitas Penetapan Dan Penegasan Batas Desa
- Wagub Victor Mailangkay Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda
“Sebanyak 114 unit kendaraan pelanggar telah kami amankan dan ditilang, selanjutnya kami giring ke Mako Polres Minahasa untuk diproses sesuai prosedur yang belaku,” tandas Kasat Riyan. (Ronny)








