oleh

Salinan Putusan Praper Pemecah Ombak Minut Diterima Kuasa Hukum INAKOR

Manado – Mandeknya pengusutan kasus korupsi proyek pemecah ombak Minahasa Utara, yang diduga turut menyeret nama VAP, terus dikawal LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulut.
Salinan putusan Praperadilan kasus ini pun kini telah diterima tim Kuasa Hukum Inakor Sulut.

Advokat Franky Weku selaku Tim Kuasa Hukum kepada awak media menegaskan kalau permohonan Praperadilan mereka telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Pasca putusan, tanggal 8 kemarin kami telah mengambil putusan. Ini putusan bahwa sebagaimana telah kita dengarkan dalam putusan ini, yang dipertimbangkan Hakim Praperadilan, bahwa empat point yang kami minta semuanya dipenuhi dan dikabulkan,” terang Weku, Senin (15/4) siang tadi.

Dia juga menegaskan kalau kasus korupsi pemecah ombak Minut yang menelan kerugian negara hingga Rp8,8 miliar lebih ini, menurut putusan Praper tidak hanya berhenti di berkas perkara Rosa Marina Tidajoh, Steven Hendrik Solang, Robby Maukar dan Junjungan Tambunan.

“Yang kami titik beratkan adalah point ke empat. Dimana oleh Hakim Praperadilan memerintahkan termohon I dan termohon II untuk tetap melakukan penyidik dan proses hukum selanjutnya, terkait dengan pihak-pihak yang belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak, penimbunan pantai di Desa Likupang pada BPBD Minut Tahun Anggaran 2016,” bebernya.

Diketahui, terkait putusan Praper ini, Weku cs tidak melihat dikabulkannya permohonan mereka oleh Hakim Praper sebagai bentuk kekalahan dari pihak Kejaksaan.

“Oleh sebab itu, tentunya lewat putusan ini kami tidaklah mengalahkan Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Airmadidi, tetapi melalui putusan ini justru memperkuat bagi mereka untuk menindaklanjuti apa yang menjadi putusan, dengan segera menetapkan siapapun yang terkait dalam proses yang terjadi di Likupang yang telah merugikan negara, yang sampai saat ini belum dikembalikan,” ungkap Weku.

Diketahui juga, LSM INAKOR Sulut melalui tim Kuasa Hukumnya, telah menjadikan Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi Sulut sebagai termohon I dan Kejaksaan Negeri Airmadidi sebagai termohon II, atas permohonan Praper terkait penanganan kasus korupsi pemecah ombak Minut.
Dimana LSM INAKOR melihat penanganan kasus terkesan mandek, pasca sidang berkas perkara Rosa, Steven, Robby dan Junjungan. Padahal telah ada putusan yang dapat dijadikan acuan untuk menetapkan oknum Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dan pihak lainnya sebagai tersangka baru.

“Bahwa dari penyidikan yang dilakukan termohon I, kemudian telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, dr Rosa Marina Tidajoh, Steven Hendrik Solang, Robby Maukar, kemudian dilimpahkan kepada termohon II selaku Penuntut Umum dan selanjutnya ke Pengadilan Negeri Manado dengan dakwaan secara terpisah. Bahwa dalam perjalanan penanganan perkara a quo, termohon I kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka Junjungan Tambunan. Bahwa terkait keempat perkara yang telah diajukan secara terpisah, 3 dari 4 perkara tersebut, masing-masing telah mendapatkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas tim Kuasa Hukum INAKOR Sulut, saat membacakan permohonannya di sidang Praper yang dipimpin Hakim Imanuel Barru pekan lalu.

“Bahwa atas fakta yang tersaji dalam persidangan dan kemudian tertuang di dalam putusan masing-masing. Telah terlihat peran Vonnie Anneke Panambunan selaku Intelektual Deader. Namun demikian, termohon I dan II sampai dengan sekarang tidak melakukan tindakan hukum dengan menetapkan Vonnie Anneke Panambunan dan pihak lainnya sebagai tersangka,” tambah tim Kuasa Hukum INAKOR Sulut.
Diungkapkankan juga, putusan banding berkas perkara Rosa terkait keterlibatan VAP.

“Menimbang bahwa oleh karena ada uang yang diterima tunai oleh Vonnie Anneke Panambunan dari terdakwa (Rosa-red) sebesar Rp6.745.468.182 termasuk yang diantar ke Jakarta, maka tidak adil jika kerugian keuangan negara seluruhnya dibebankan kepada terdakwa, oleh karena itu, layak dan patut Vonnie Anneke Panambunan dan pihak terkait dimintai pertanggung jawaban,” terang Weku cs, mengutip kembali amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado ketika Rosa mengajukan banding.

Patut dicatat bahwa persidangan Praper yang diajukan INAKOR Sulut telah berakhir. Dimana, Hakim Praper mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *