MANADO – Tim Khusus (timsus) Maleo Polda Sulut berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curanik). Pelaku yakni ID alias Irland (24) warga Kelurahan Bitung Karangria Lingkungan V Kecamatan Tuminting. Lelaki yang diketahui residivis dengan kasus yang sama ini, diringkus saat berada di rumahnya yang berada di Kelurahan Bailang Lingkungan II Kecamatan Bunaken, Sabtu (8/8) sekitar 18.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Timsus Maleo Polda Sulut, menerima laporan dari korban bernama Susiana Mokodompit. Dimana, handphone Samsung J2 prime warna hitam milik korban hilang di tempat kosnya yang berada didi Kecamatan Tuminting.
Berdasarkan laporan LP / 125/ VII / 2020 / SPKT / SEKTOR Tuminting / POLRESTA MANADO, Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Iptu Fadhly ini, langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui identitas pelaku, tanpa menunggu lama Tim bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pengangguran ini diringkus saat berada dirumahnya yang berada di Kelurahan Bailang Lingkungan II Kecamatan Bunaken. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Tuminting untuk proses lebih lanjut.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau dirinya telah melakukan pencurian sebanyak 13 TKP. Yakni Handphone merek Samsung J2 prime TKP Kos Tuminting, Samsung A50 TKP Kos Tumining, Samsung J5 TKP Penginapan Amurang, Motorola TKP Amurang, Iphone X TKP Pangiang, Samsung J7 Prime TKP Tondano, Samsung S9+ TKP Gunung Mahawu tomohon, Oppo A3s TKP Hotel GG Tomohon, Oppo A5s TKP Wanea, Realme TKP Wanea, Vivo Y91 TKP Perum Maumbi, Realme TKP Maumbi, dan Redmi TKP Bitung,” Jelas Fadhly. (Dwi)
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis






