Minut-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang setingkat dengan itu.
Pemerintah Minahasa Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Minahasa Utara bekerja sama untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya murah.
Pada kesempatan itu, Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E.,MAP.,M.M., M.Si menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 106 persil kepada masyarakat Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Senin (20/02/2023).

- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
Bupati Joune Ganda dalam sambutannya mengatakan, akan terus mendukung kinerja pihak Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan Program PTSL di Minahasa Utara, mulai dari Penyuluhan, Pendataan, Pengukuran, Sidang Panitia, Pengumuman dan Pengesahan, serta penerbitan sertifikat, dan dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.
“Kepada masyarakat Penerima sertifikat, untuk bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang telah membantu dan menjawab kebutuhan masyarakat untuk memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah”. Ujar Bupati.
Penyerahan seperti ini bukan baru pertama kali dilakukan, sebelumnya Kabupaten Minahasa Utara juga sudah beberapa kali melakukan program penyerahan sertifikat seperti ini, diharapkan melalui program PTSL ini masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah sehingga dapat meminimalkan sengketa atau perkara tanah.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kab.Minut Bapak Jeffree Supit, S.H, M.H, beserta jajaranya, Camat Likupang Timur Delby Wahiu, SE., Hukum Tua se-Kecamatan, Likupang Timur, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat setempat. (*/T3)







