Minut – Tim Resmob Polsek Dimembe, berhasil meringkus pelaku pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar tanpa izin. Pelaku yakni lelaki berinisial FP alias Fandi (36) warga Desa Tendeng Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat. Ia diringkus saat kedapatan menampung BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Tateli Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (29/7) sekitar 17.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polsek Dimembe, menerima informasi dari masyarakat. Dimana, di SPBU Tetelu Rondor, ada pengangkutan BBM jenis Solar tanpa izin, dengan cara mengisi BBM tersebut ke dalam tangki mobil yang dimodifikasi.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku bersama satu unit mobil Panther DB 53 AN yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM jenis solar.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau mobil tersebut akan mengangkut dan menimbun BBM jenis Solar. Pelaku juga mengaku kalau dirinya bekerja untuk lelaki berinisial DP alias Derol.
- Selang Mei, Polres Amankan 1.358 Butir, Bitung Darurat Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl
- Wujudkan Keadilan Energi, PLN UID Suluttenggo Bersama BPKP Sulawesi Tengah Kawal Akuntabilitas Program BPBL dan Listrik Desa di Wilayah PLN UP3 Luwuk
- Walikota Andrei Angouw Resmi Buka Jambore Gerakan Pramuka Kota Manado
Sementara itu, Kapolsek Dimembe Iptu FADHLY S.Tr.K MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








