PH Terdakwa Nilai Kesaksian Perangkat Desa Sea Tidak Netral dan Sarat Kejanggalan

Manado-Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, Senjata Bangun, dan Jevry Masinambow menilai dua perangkat Desa Sea memberikan keterangan yang tidak netral dalam sidang perkara dugaan penyerobotan tanah nomor 327/Pid.B/2025/PN.Mnd. Penilaian itu disampaikan penasihat hukum Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., usai persidangan, Senin (24/11/2025).

Sambouw menegaskan kesaksian pejabat Hukum Tua Desa Sea, Yohana Beatrix Tamuntuan, dan mantan Hukum Tua, James Royke Sangian, menunjukkan keberpihakan kepada PT Buana Propertindo Utama/Jimmy Widjaja.

Ia menyoroti pernyataan kedua saksi yang hanya mengakui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh perusahaan tersebut, namun mengaku tidak mengetahui pembayaran PBB yang dilakukan para terdakwa.

“Ini tidak masuk akal. Mereka pejabat desa tetapi tidak mengetahui warganya membayar pajak atau tidak,” ujar Sambouw.

Ia menyebut kondisi itu menimbulkan dugaan terjadinya pembayaran pajak ganda atas objek yang sama.

“Kalau perusahaan dan para terdakwa sama-sama membayar, berarti ada double pembayaran. Pejabat desa seharusnya mengetahui ini,” tegasnya.

Terkait keterangan mantan hukum tua James Royke Sangian yang mengaku hanya menandatangani satu konversi tanah, Sambouw menilai pernyataan tersebut menimbulkan kesan bahwa para terdakwa melakukan penyerobotan.

Ia menyebut Sangian sempat tidak mengakui keterlibatannya dalam penandatanganan konversi tanah eks erfpacht.

“Padahal dia tahu kepemilikan tanah itu terkait Mumu, Cs. Pernyataan seperti ini justru menyesatkan,” kata Sambouw.

Berbeda dengan dua saksi sebelumnya, mantan hukum tua Desa Sea periode 1987–1995, Johan Pontororing, menegaskan tanah eks erfpacht telah dikuasai masyarakat sejak 1960.

Ia menyatakan sertifikat atas nama Jantje Mumu, Doni Mumu, dan Mintje Mumu tidak sah karena konversi ditandatangani Hukum Tua Desa Malalayang Dua, yang pada waktu itu sudah masuk wilayah Kota Manado.

“Sejak dulu hanya masyarakat yang menggarap tanah itu, bukan para pemegang sertifikat maupun perusahaan, katanya.

Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Risky Marentek, S.H., bersama hakim anggota Bernadus Papendang, S.H., dan Aminudin Dunggio. (*Red)

Loading