Tomohon,– Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melaksanakan sosialisasi terkait pembayaran pajak dan retribusi melalui kanal QRIS, CBP Rupiah, serta perlindungan konsumen, pada Kamis (17/10), di aula lantai tiga Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkot Tomohon.
Friedel Liuw, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Kota Tomohon, menegaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk mendorong masyarakat Kota Tomohon melakukan transaksi non-tunai.
“Dengan penerapan sistem QRIS dan kanal non-tunai lainnya, pemerintah berharap transaksi menjadi lebih efisien dan aman. QRIS CBP Rupiah adalah sistem pembayaran berbasis kode QR atau aplikasi yang terintegrasi dengan Bank Indonesia. Hal ini juga memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran melalui satu kanal dengan menggunakan berbagai aplikasi keuangan. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” ungkapnya
Untuk diketahui, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bank Indonesia, Novena Sumampow, serta Kepala BPKPD, Herry Mogi, yang turut memberikan pemahaman lebih dalam tentang manfaat dan cara menggunakan sistem pembayaran non-tunai tersebut.(*)
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado






