Minut-Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 480/sekre/II/2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1446 H, yang diterbitkan pada 27 Februari 2025.
Aturan ini mengatur perubahan jam masuk, jadwal istirahat, serta jam pulang kantor bagi ASN di lingkungan Pemkab Minut selama bulan puasa.
Berikut rincian jam kerja baru bagi ASN di Pemkab Minahasa Utara selama Ramadhan 1446 Hijriah.
BACA JUGA
- Kementerian ATR/BPN Dan Kejagung Perkuat Pengamanan Aset, Pulihkan Hak Korban Dan Kerugian Negara
- Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan
- Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang



(T3/*)











