Manado – Seorang lelaki berinisial ZB alias Aman (26) warga Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Manado. Pasalnya, pengangguran ini telah melakukan penganiayaan terhadap Claudia Meteray (20) warga Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Ia diringkus Tim Maleo Polda Sulut, saat berada disalah satu rumah temannya yang berada di Kelurahan Kombos Kecamatan Singkil, Rabu (24/6) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Minggu (21/6) lalu. Dimana, saat itu korban sedang asik tertidur di dalam kamar kostnya yang berada di Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala. Tiba tiba pelaku masuk dalam kamar dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan.
Tak hanya sampai disitu, pelaku juga menusuk korban dengan menggunakan kunci mobil di bagian paha, kemudian menggores tangan kiri korban dengan menggunakan sendok. Usai menganiaya korban, pelaku mengusir korban dari dalam dalam kamar kost.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Bedasarkan laporan STTLP/ 1032/VI/ 2020/ SPKT/ RESTA-MANADO, Tim Maleo Polda Sulut yang dipimpin Ipda Fadhly ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku diringkus disalah satu rumah temannya yang berada di Kelurahan Kombos Kecamatan Singkil. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah di jebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






