Manado – Owner Altitude The Club dan Doble O Karaoke Manado, berinisial RI alias Ko Liem, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara, atas kepemilikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (Miras) impor ilegal.
Imam Sarjono selaku Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai dan Humas, ketika dikonfirmasi, Selasa (05/02) lalu, tak menampik adanya penetapan tersangka terhadap RI.
“Terkait kepemilikan 1887 botol MMEA ilegal sudah masuk pada tahapan penyidikan dengan dikeluarkannya SPDP, dengan tersangka inisial RI,” jelas Sarjono melalui pesan singkat.
Diketahui, pada 28 November 2018 lalu, tim dari Bidang Pengawasan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara, melakukan razia di Altitude.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
“Tim melakukan pengamatan dan pengawasan dengan cara menyamar sebagai pengunjung biasa. Tujuannya untuk memastikan bahwa ada beredarnya MMEA Ilegal di tempat tersebut,” jelas Sarjono saat itu.
Lanjut Sarjono, setelah memesan sejumlah miras Impor, tim memastikan yang mereka pesan adalah miras ilegal.
“Penggeledahan dilakukan dan mendapatkan dan menegah sebanyak 1887 botol. Rinciannya : 1.587 botol MMEA Impor Gol C, dan 300 botol MMEA Impor Gol B,” terang Sarjono.
Imam Sarjono menjelaskan, miras impor Ilegal tersebut terdiri dari beberapa merk diantaranya ; Black Label, Chivas Regal, Hennesy Vsop dan lainnya
“Modus yang di pakai adalah, menggunakan atau melekatkan pita cukai yang diduga sebagai pita cukai palsu dan pita cukai bekas pakai. Bahkan ada yang polos atau tidak dilekati pita cukai,” ujar Sarjono.
Adapun kerugian negara akibat ulah tersangka, diperkirakan mencapai Rp 1.819.904.500. Kerugian tersebut termasuk komponen Bea masuk, Cukai dan Pajak lainnya. (Dwi)






