Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Satresnarkoba Polres Morut Sita 56 Paket Sabu

oleh -648 Dilihat

Korowou-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Morowali Utara (Morut), kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkoba R alias O (38) warga Kecamatan Petasia, pada Rabu 05 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 wita di Desa Korolaki Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut.

“Kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba R alias O (38). Dari tangan pelaku disita barang bukti (babuk) diduga narkoba jenis sabu sebanyak 41 paket plastik klip/cetik dengan berat 8,10 gram, ” jelas Kasatnarkoba Polres Morut, AKP Ahmad Sadat SSos MH, dalam rilisnya yang masuk ke dapur redaksi, Rabu (05/08/2026).

“Pekan sebelumnya, kami juga menangkap 3 orang pelaku narkoba yang semuanya saling berkaitan. Ketiga pelaku tersebut, yakni V alias B (27) warga Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali. Dari V alias B kami menyita diduga narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket plastik klip/cetik dengan berat 31,25 gram. Kemudian S (32) warga Kecamatan Mori Utara, dari pelaku S petugas berhasil mengamankan 1 paket diduga narkoba jenis sabu berat 6,85 gram. Sementara itu, 12 paket berat 11,79 gram disita dari R alias I (30) yang juga warga Mori Utara, ” jelas mantan Kapolsek Mori Atas itu.

Ia menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari aduan warga yang direspon secara cepat, sebagai komitmen Polri khususnya Polres Morut dalam memberantas peredaran barang gelap narkoba di bumi tepo asa aroa tercinta.

Terpisah, Kapolres Morut, AKBP Junaidy Anthonius Weken SIK, membenarkan, adanya penangkapan tersebut.

“Ia benar, Satresnarkoba Polres Morut sebelumnya telah berhasil mengamankan 1 pelaku tindak pidana narkoba, serta menyita babuk sebanyak 41 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu, ” ujar orang nomor satu di Polres Morut ini.

Kapolres Junaidy, menegaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morut. Ia juga meminta bantuan dari masyarakat agar bisa bekerjasama memberikan informasi terhadap penyalah gunaan narkoba dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

“Tentunya setiap informasi yang kami terima, pasti akan direspon secara cepat, tepat sesuai prosedur yang berlaku, ” kata Kapolres Junaidy.

“Seluruh pelaku saat ini sudah di tahan di Rutan Polres Morut, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ” tukas Kapolres Junaidy Anthonius Weken. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.