Amurang – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Minahasa Selatan melakukan 898 penilangan selang pelaksanaan Operasi Zebra Samrat 2019, yang berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Kasat Lantas Polres Minsel AKP Rommel Pontoh, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pelanggaran lalulintas yang terjaring dalam Ops Zebra 2019 ini didominasi oleh kendaraan bermotor roda empat dan roda enam.
“Total penindakan kita yaitu sebanyak 898 lembar tilang dan 128 teguran. Pelanggaran lalulintas didominasi oleh kendaraan bermotor roda empat dan roda enam. Pelanggar ini rata-rata berusia produktif usia 16-30 tahun,” ungkap AKP Rommel.
Untuk penindakan kendaraan bermotor memiliki jenis pelanggaran yang berbeda. Dijelaskan Kasat Lantas, kebanyakan pengendara ataupun pengemudi ditindak karena kelalaian tidak membawa kelengkapan surat-surat.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
“Kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK, dan terutama melawan arus merupakan jenis pelanggaran terbanyak, disusul pelanggaran faktor peruntukan kendaraan dan instrumen lampu kendaraan,” tambah Kasat Lantas. (*/Kiki)






