Manado-Sesuai jadwal tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, maka hari ini 3 Januari 2025 MK secara resmi meregistrasi 11 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah untuk lokus Sulawesi Utara.
Sebelas perkara tersebut diregistrasi dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkar Konstitusi Elektronik), dan telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Menurut Anggota KPU Sulut yang menangani Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon sebelas perkara PHP tersebut terdiri dari 1 perkara Pilgub, 2 perkara Pilwako, dan 8 Perkara Pilgub.
Perkara PHP Pilgub yang diregistrasi MK diajukan oleh Pemohon, Pasangan Calon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow. Perkara tersebut diregistrasi dengan nomor e-ARPK 261/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dengan nomor registrasi perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Desember 2024, Pemohon memberikan kuasa kepada Denny Indrayana dkk.
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
Menurut Tinangon, tahapan selanjutnya adalah, MK akan menyampaikan e-ARPK kepada Pemohon, kemudian menyampaikan Permohonan Pemohon kepada KPU sebagai Termohon, dan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan.
Selanjutnya, tanggal 3-6 Januari 2025 MK memberikan kesempatan kepada Paslon peraih suara terbanyak untuk mengajukan diri sebagai Pihak terkait, yang nantinya Pihak Terkait akan ditetapkan MK pada rentang tanggal 6-14 Januari 2025.
Adapun Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung tanggal 8-16 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan Pemohon.
“KPU se-Sulut siap menghadapi gugatan dari Pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan di MK. Kesiapan kami diantaranya dengan melaksanakan Bimtek, Rakor, dan melaksanakan konsultasi serta membentuk Tim Fasilitasi PHP,” ungkap Tinangon. (***/J.Mo)








