Plt. Kadis Dukcapil Kota Bitung, Julius Ondang
Bitung, Redaksisulut – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung bersama Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Bitung adakan menggelar Kawin Masal.
Menurut Plt. Kadis Dukcapil Kota Bitung, Julius Ondang bahwa rencananya pelaksanaan ini akan dilaksanakan pada minggu ke dua pada bulan Juli tahun 2022. Selasa, (5/7/2022).
“Kawin masal dilaksanakan dalam rangka untuk menertibkan administrasi kependudukan dan pelayanan prima kepada masyarakat dukcapil”. Kata Julius yang juga merupqkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bitung.
Adapun persyaratan yang nantinya akan dilengkapi adalah :
- Pondasi Iman dan Kebersamaan, PLN UID Suluttenggo Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan Hapsa P/KB Sinode GMIM Tahun 2026
- Gelar Srikandi Goes to School di SMA Negeri 1 Manado, PLN UID Suluttenggo Perkuat Karakter dan Literasi Energi Generasi Muda
- Gerakan Ekonomi Hijau, Dekranasda Bitung Gelar Pelatihan Pembuatan Tas Kresek Jadi Produk Bernilai Jutaan
1. Foto copy keterangan telah terjadinya pernikahan dari pemuka Agama (Surat Nikah Gereja).
2. Pas foto berwarna Suami Istri 4×6 1 lembar.
3. KTP-El
4. Kartu Keluarga.
5. Bagi janda dan duda cerai mati melampirkan foto copy akta kematian pasangannya.
6. Bagi janda dan duda cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian.
7. Mengisi Form F2.01
Dan untuk seluruh persyaratan tersebut bisa langsung dikonsultasikan dikantor Lurah masing-masing dan jika persyaratannya sudah lengkap agar segera dapat memasukannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung. (*/Wesly)






