Pelaku
Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado berhasil mengamankan dua lelaki berinisial IAL alias Iqbal (30), warga Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting dan HA alias Andi (29), warga Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang. Pasalnya, kedua pria itu melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam (Sajam) terhadap Roy Ibrahim (31), warga Kelurahan Mahawu Lingkungan VI, Kecamatan Tuminting. Kejadian itu terjadi di rumah korban, Kamis (5/12) sekitar 00.15 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, kejadian itu berawal pada Rabu (4/12) sekitar 12.00 Wita. Dimana, saat itu korban bersama istri dan anaknya sedang berada didalam rumah. Tiba tiba datang kedua pelaku didepan rumah korban sambil berteriak teriak memanggil nama korban.
Nah,,, saat korban membuka pintu rumah, korban melihat dari arah depan, pelaku Andi menarik senjata tajam (sajam) jenis panah wayer dan mengarahkannya tepat kearah korban.

- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Barang Bukti
Korban yang terkejut melihat hal tersebut, langsung berlari ke dalam kamar. Namun tetap saja kedua pelaku mengejar korban, bahkan kedua berupaya untuk membuka pintu kamar korban.
Beruntung warga sekitar yang melihat kejadian tersebut, mendatangi rumah korban kemudian mengejar kedua pelaku. Tak terima dengan perbuatan para pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diringkus di Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting, tepatnya di rumah pelaku Iqbal. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK, melalui Kasat Reskrim Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya peristiwa tersebut, “saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








