oleh

Kunjungi Kantor BPJS Amurang, Koloay Pertanyakan Kejelasan Penggunaan BPJS Kesehatan Minsel

-Minsel-308 Dilihat
Jaclyn Ivana Koloay, SH

Amurang – Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dari fraksi Primanas Jaclyn Ivana Koloay, SH,Rabu (08/01),mendatangi kantor BPJS Kesehatan Amurang untuk menanyakan kejelasan terkait pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan yang di blokir untuk sementara waktu.

Kedatangannya ke kantor BPJS sekaligus untuk melihat langsung aktivitas kantor tersebut dan bertemu langsung dengan masyarakat yang memegang kartu BPJS kesehatan yang di biayai oleh pemerintah kabupaten Minahasa Selatan.

Terpantau oleh wartawan media ini sejumlah masyarakat sedang melakukan migrasi ke BPJS Mandiri yang tentunya iuran BPJS tersebut dibayar oleh pemegang kartu bukan lagi dibayar oleh pemerintah kabupaten Minahasa Selatan, dalam artian KIS kabupaten sudah tidak lagi di berlakukan di Minahasa Selatan dengan alasan dana untuk BPJS tidak di bahas dalam RAPBD.

Kepada sejumlah awak media Jaclyn Ivana Koloay, SH di kantar BPJS amurang  mengatakan bahwa BPJS yang ada saat ini untuk warga Minahasa Selatan ada dua kartu KIS yaitu KIS yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan KIS yang dibiayai oleh pemerintah daerah (Pemkab Minsel).

” Saya datang ke sini selaku wakil rakyat untuk meminta kejelasan terkait kenapa kartu BPJS kesehatan Warga Minsel di blokir,” kata Koloay.

Koloay juga menghimbau untuk masyarakat Minsel agar mengecek langsung apakah KIS yang mereka pegang masih dapat digunakan atau tidak, baik KIS yang dibiayai oleh Pemerintah pusat maupun oleh pemkab Minsel.

Sementara Kepala BPJS Amurang Ferry Toar saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, terkait terblokirnya BPJS kesehatan tersebut tidak menanggapi alias telepon selulernya berdering namun tidak bisa menjawab. (Kiki Liando)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *