TOMOHON – Untuk memastikan semua warga Kota TomohonMajene dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon melakukan uji publik terhadap daftar pemilih sementara (DPS).
Diharapkan dari uji publik tersebut akan ketahuan siapa lagi yang belum terdaftar. Uji publik daftar pemiih sementara (DPS) dilaksanakan di seluruh kelurahan se-Kota Tomohon.
“Dalan uji publik daftar demilih sementara ini, KPU mengundang para tokoh masyarakat, para kepala lingkungan, lurah, pengawas kelurahan, serta para PPDP yang pernah bertugas dalam proses coklit,”kata Drs Haryyanto Lasut Ketua KPU Kota Tomohon, Senin (28/09/20).
Menurut Lasut, Uji publik ini dilaksanakan bertujuan, untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi seluruh warga masyarakat, untuk bisa mengoreksi DPS yang telah ditetapkan pada 7 September 2020 yang lalu.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
“Kami berharap dengan dilaksanakannya uji publik DPS ini, akan semakin membangun kepercayaan terhadap data yang disajikan oleh KPU Kota Tomohon dalam pilkada tahun 2020 ini, serta akan membuat data pemilih semakin valid dan berkualitas,”ujarnya. (*)








