MANADO – Keberadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Manado penting dan mendesak. Karena itu, Senin (28/9/2020), Ranperda tentang TPU selesai dibahas Pansus DPRD Kota Manado dan Pemkot Manado.
Sekretaris Pansus Ranperda TPU, DPRD Kota Manado Suyanto Yusuf mengatakan, Perda TPU sangat penting karena warga Kota Manado sangat membutuhkan ini.
“Kami berharap Perda ini setelah disahkan bisa langsung digunakan. Fasilitas yang ada di TPU harus dilengkapi seperti jalan dan sebagainya,” ungkap Yusuf.
“Jangan sampai apa yang dibahas selama empat minggu dalam Perda mati suri atau tidak bisa digunakan. Jadi kami mendorong ini harus digunakan,” tambahnya.
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
Sementara itu, Kepala Bapelitbang Kota Manado DR Liny Tambajong (Kaban Liny) mengatakan, di APBD Perubahan, Pemkot Manado telah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan TPU.
“Dari 5 hektare yang direncanakan, yang akan dibebaskan yaitu 2,3 hektare. Anggaran tertata di APBD Perubahan 2020. Sisanya nanti akan menyusul, yang penting sudah ada lahanya TPU ini,”Jelas Kaban Liny. (***)






