Manado – Tim Rayon Polresta Manado, berhasil meringkus dua pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau besi putih. Kedua pelaku yakni RFM alias Rico (22), dan SSAT alias Surya (17), keduanya warga Kesuratan, Kecamatan Romboken, Kabupaten Minahasa. Kedua remaja ini diamankan saat berada di Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea, Minggu (17/10) sekitar 04.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Rayon Plug A Polresta Manado, sedang melakukan giat patroli di wilayah hukum Polresta Manado. Tiba tiba salah satu anggota Tim, melihat dua lelaki yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Benar saja, saat di berhentikan dan dilakukan penggeledahan badan, Tim yang dipimpin Bripka J Talumingan ini mendapati pelaku berinisial SSAT alias Surya menyimpan sajam jenis pisau besi putih di pinggang sebelah kiri.
“Saat sedang melakukan penggeledahan badan terhadap lelaki SSAT alias Surya, salah satu anggota saya melihat lelaki RFM alias Rico membuang sajam miliknya ke selokan, sehingga kami langsung mengambil sajam tersebut dari selokan dan membawa kedua pelaku ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut,” ujar Talumingan.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “kedua pelaku sudah diamankan, saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






