Manado-Membayar pajak kendaraan bermotor kini menjadi sangat mudah dan praktis karena bisa dilakukan dimana saja, tanpa melihat domisili pemilik kendaraan dan tanpa mengantri di kantor Samsat.
Hal ini terangkat dalam diskusi “Ngopi Bareng JIPS” bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara June Silangen S.E., Ak., M.M., dan Kakanwil PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Ni Made Ayu Mulidyawati, di Kantin Dharma Wanita, Kantor Gubernur Sulut, Rabu (13/5/2026).
Kaban Bapenda Sulut June Silangen mengatakan pemilik kendaraan bisa membayar dari mana saja, bisa dilakukan secara online tanpa harus mengantre di Kantor Samsat, contohnya pemilik kendaraan yang berdomisili di Nusa Utara atau Bolmong, ketika dalam perjalanan bisa membayar di Manado.
“Pemilik kendaraan juga tidak harus membayar dari Kantor Samsat, tapi juga bisa dari Kantor Pos terdekat, dan Teler serta ATM Bank Sulutgo”, ujar Kaban Silangen.
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
Kedepan bisa juga dibayarkan menggunakan sistem E-Comerce, melalui Tokopedia dan QRIS, pungkasnya. (*JM)






