Manado-Kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menemukan titik terang. Setelah sempat mengumumkan kebijakan WFH dua hari dalam seminggu (Rabu dan Kamis), Pemprov Sulut kini terpaksa merombak total aturan tersebut dan hanya memberlakukan WFH satu hari saja, yakni setiap hari Jumat.
Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Depdagri), mengeluarkan arahan tegas yang mewajibkan WFH hanya pada hari Jumat setiap minggunya. Artinya, kebijakan dua hari yang sebelumnya sempat digaungkan secara resmi dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi Sulut, Dr. Denny Mangala, M.Si, membenarkan adanya ralat kebijakan ini. Kepada wartawan di Manado pada Senin (6/4/2026), ia menegaskan bahwa Pemda Sulut kini akan mengikuti penuh instruksi pusat.
“Ya betul, Pemda Sulut akan mulai memberlakukan WFH setiap hari Jumat, atau satu hari saja dalam seminggu. Keputusan sebelumnya untuk WFH dua hari (Rabu-Kamis) tidak berlaku lagi,” ujar Denny Mangala dengan tegas.
Denny menjelaskan bahwa perubahan mendadak ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap arahan terbaru dari Mendagri. Pemerintah pusat menilai efektivitas pelayanan publik tetap harus menjadi prioritas, sehingga WFH cukup difokuskan pada satu hari menjelang akhir pekan, khususnya Jumat.
“Dengan keputusan ini, ASN di lingkungan Pemprov Sulut diharapkan tetap hadir penuh pada hari Senin hingga Kamis, kecuali pada hari Jumat yang diperbolehkan bekerja dari rumah. Semua perangkat daerah diminta segera menyesuaikan,” tambahnya.
Kebijakan yang sempat menjadi perbincangan hangat karena dinilai terlalu longgar dengan dua hari WFH itu pun resmi gugur. Kini, ASN Sulut hanya bisa menikmati WFH seminggu sekali, persis seperti arahan pusat, tanpa ada tambahan hari. (*JM)
![]()















