Sulut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2018.
Rapat yang digelar di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (8/7/2019) sore, dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan dihadiri Gubernur Olly Dondokambey SE.
Diketahui dalam rapat paripurna kali ini, berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Sulut, seluruhnya menerima Ranperda Provinsi Sulut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2018 ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Gubernur Olly mengapresiasi DPRD Sulut atas diterimanya Ranperda tersebut. “Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada saudara Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Sulut, atas penyelenggaraan rapat paripurna ini, sekaligus keputusan diterimanya Ranperda,” kata Olly.
- Bupati Delis : Saya Yakin GenRe Morut Mampu Bersaing Serta Memberikan Prestasi Membanggakan Bagi Daerah Ini
- Dewan Teh Indonesia Siap Dampingi Tomohon Kembangkan Wellness Tourism Berbasis Teh Artisan Lokal
- Kementerian ATR/BPN Dan Kejagung Perkuat Pengamanan Aset, Pulihkan Hak Korban Dan Kerugian Negara
Lanjut Olly, sebagai salah satu tahapan dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan, dipahami bahwa tahapan pertanggungjawaban memiliki bobot yang tinggi karena substansi utama dari tahapan ini adalah kesinambungan proses pembangunan daerah yang berkorelasi dengan pembangunan bangsa.
“Melalui tahapan ini kita akan mampu mengukur keberhasilan proses pembangunan yang telah dilaksanakan, sekaligus mengambil patokan atau tolak ukur guna penyelenggaraan pembangunan kedepan,” ujar Olly.
Adapun rapat paripurna turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekdaprov Edwin Silangen dan para pejabat Pemprov Sulut. (Tim/JM)





