Minahasa-Pemkab Minahasa menggelar Sosialisasi Ketenagakerjaan Tahun 2025,berkaloborasi bersama BPJS Cabang Tondano yang di Prakasai Disnaker Minahasa,bertempat di Gedung Pusgiat Pantekosta Kelurahan Kuramber Kecamatan Tondano Barat, Rabu (08/10/2025).
Kegiatan ini di buka oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Riviva Maringka, dan di hadiri Kepala Cabang BPJS Kabupaten Minahasa Stephano Liow, Kadis Yoris Tumilantou, Para Camat Hukum Tua dan Perangkat.
Dalam sambutannya Asisten Maringka menyampaikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja yang terus mengambil langkah positif dan maju terkait keberpihakan kepada tenaga berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tondano terkait Manfaat JKK dan JKM harus digaungkan terus.
“Tujuan dari Sosialisasi ini adalah untuk mengoptimalkan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial kesehatan untuk menuju Indonesia maju.” Ucapnya.
Kepala Cabang BPJS Tondano Stephano Liow menyampaikan bahwa manfaat perlindungan BPJS hanya mencakup risiko yang berkaitan langsung dengan profesi atau aktivitas kerja peserta.
“Bilamana dalam pelaksanaan kerja terjadi kecelakaan, maka perlindungan sosial bisa di-klaim-kan.”jelasnya.
Lanjut Kepala BPJS Cabang Kabupaten Minahasa Stephano Liow menyampaikan, sosialisasi tersebut dilakukan secara masif di berbagai tempat seperti di tempat ini, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang program dan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Penerima Upah terutama perangkat desa. Dalam hal ini, program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan di antaranya terdapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dalam hal ini semua perangkat desa mulai dari RT/RW, non staf desa serta seluruh perangkat desa lainnya, dan ASN semua wajib didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan.”ujarnya.
Lebih lanjut Kepala Cabang BPJS Kabupaten Minahasa menyampaikan unsur manfaat dan pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
” BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program utama yang dapat diikuti oleh pekerja rentan, yaitu : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, termasuk dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja. Manfaat ini mencakup biaya pengobatan tanpa batas biaya (sesuai indikasi medis), santunan cacat, hingga santunan kematian. Jaminan Kematian (JKM), diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Santunan saat ini mencapai lebih dari Rp 42 juta.” jelasnya.
“Cara pendaftaran, proses pembayaran iuran, hingga cara melakukan klaim manfaat. Tim BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), atau melalui layanan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Bagi masyarakat yang kesulitan, perangkat desa bisa membantu pendaftaran secara kolektif.” Tambahnya.
Dirinya berharap, semakin banyak perangkat desa yang didaftarkan untuk program BPJS Ketenagakerjaan ini. Hal ini sangat sangat penting, karena menyangkut perlindungan dan kenyamanan tenaga kerja apabila seketika terjadi resiko sosial-ekonomi terutama kecelakaan kerja dan kematian.
“Besar harapan dengan sosialisasi ini semua hukum tua dan perangkat desa yang ada semuanya diikutsertakan pada program BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (*Ronny)








