Morut-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menggelar Rapat Paripurna, terkait persetujuan DPRD terhadap 4 buah Peraturan Daerah (Perda), masing – masing Perda tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perda Penyelenggaraan Perpustakaan Dan Kearsipan, Perda Irigasi, serta Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di kantor DPRD Morut, Senin (10/06/2024) sore.
Paripurna tersebut, di Pimpin Wakil Ketua 1 DPRD Morut, Wahyu Hidayat Sudirman SIP, dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Morut, H Djira K SPd MPd, sejumlah Anggota DPRD Morut, Pimpinan OPD dijajaran Pemda Morut, dan tamu undangan lainnya.
Wabup Djira, dalam sambutannya, menjelaskan, berkaitan dengan Perda tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Negara berkewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang dimiliki setiap warga Negara berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD tahun 1945. Dengan demikian keberadaan pedagang kaki lima di Kabupaten Morut membutuhkan kehadiran Pemda Morut dalam upaya penataan dengan memperhatikan aspek peruntukan ruang, dan tertib tempat usaha, serta upaya kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha.
Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Dan Kearsipan. Hal ini dijabarkan karena Perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat, dalam mengembangkan potensi masyarakat, diselenggarakan untuk mendukung penyelenggaraan Pendidikan Nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan anak Bangsa.
- Aksi Nyata Kemanusiaan: PLN UP3 Tahuna Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Gempa di Kepulauan Sangihe
- Peringati HLHS 2026, UPT Puskesmas Panca Makmur Gelar Aksi Bersih Sampah
- UNIMA Miliki Fakultas Kedokteran, Gubernur Yulius : Ini Merupakan “Angin Segar” Sekaligus Tonggak Sejarah Yang Esensial
Kemudian Perda tentang Irigasi, dimaksudkan bahwa irigasi di daerah Kabupaten Morut, membutuhkan kehadiran Pemda Morut, dalam upaya pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dengan melibatkan masyarakat petani dan lembaga pengelola irigasi, sehingga berdaya guna dan berhasil guna secara berkesinambungan, dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan didaerah.
Berkaitan dengan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, merupakan salah satu langka positif dalam rangka pertumbuhan dan kualitas angkatan kerja di Kabupaten Morut. Selama ini tidak berimbang dengan kebutuhan lapangan kerja, termasuk terbatasnya penyerapan tenaga kerja lokal daerah dalam perusahaan, sehingga membutuhkan kehadiran Pemda dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, untuk meningkatkan harkat dan martabat kemanusian tenaga kerja dan keluarganya, sesuai dengan perkembangan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan peraturan perundang – undangan.
“Saya kira 4 Perda yang ada ini, sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung secara positif, pencapaian visi daerah ini, yakni terwujudnya masyarakat Morut yang SCS, ” jelas Wabup Djira menutup sambutannya. (NAL)






