Manado – Dua lelaki masing masing SD alias Agus (38) dan RS alias Mat (26), yang keduanya warga Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, dua karyawan swasta ini kedapatan oleh Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, sedang melakukan judi togel di Pasar Tuminting Kecamatan Tuminting, Jumat (11/10) sekitar 18.15 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, di Pasar Tuminting sedang berlangsung judi Togel jenis Sedney dan Makao.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil lelaki Agus dapat diamankan, dan setelah dilakukan introgasi, lelaki Agus mengatakan kalau uang hasil pasangan togel tersebut, ia setorkan kepada lelaki Mat.
Tanpa menunggu lama, lelaki Mat dapat diamankan saat sedang berada dirumahnya. Selanjutnya, bersama barang bukti satu unit handphone Samsung Galaxy J1, satu unit handphone Oppo A3S, satu unit handphone Samsung, dan beberapa lembar kertas rekapan togel serta uang tunai 1.640.000 digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)





