Manado – Badan Musyawarah DPRD Kota Manado Sore ini,Senin (22/02) di ruang Sidang Paripurna menetapkan jadwal waktu pelaksanaan penetapan Andrei Angouw (AA) dan Richard Sualang (RS) sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2021 – 2024.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado Dra Aaltje Dondokambey MKes Apt dalam rapat Bamus mengatakan, penjadwalan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Manado terpilih AA-RS akan dilaksanakan pada rapat sidang paripurna, Rabu (24/2/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, surat dari KPU Manado sudah masuk pekan kemarin, agendakan pelaksanaan tersebut berdasarkan persetuiuan dari utusan fraksi di lembaga dewan.
- Tingkatkan Kesadaran dan Kesiapan Manajemen Pengamanan Hadapi Situasi Darurat, PLN UID Suluttenggo Gelar Sosialisasi dan Simualsi Tanggap Darurat
- Wujud Nyata Kepedulian Sosial, PLN UP3 Tahuna Berbagi Kasih dan Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak-Anak Panti Asuhan di Sangihe
- Harkitnas ke-118, Pemkab Minut Tegaskan Semangat Kebangkitan di Era Digital

Berkaitan dengan penetapan tersebut, pihak Bamus dengan dipimpin langsung Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone didampingi Wakil ketua DPRD Adrey Laikun menyampaikan, rapat paripurna harus sesuai dan disepakati berdasarkan hari pelaksanaan yang diinfokan ketua dewan.

Dalam penjelasan Van Bone, ketika dalam rapat, keterwakilan fraksi masing-masing PDIP, Golkar, PAN, Gerindra, NasDem dan Demokrat menyampaikan hari dan waktu yang sama seperti disampaikan.
Menguatkan kesepakatan tersebut, dimintakan pula ke Sekretaris Dewan (Sekwan) Manado Zainil Abidin SH untuk membacakan surat dari KPU Manado.

Dokumen dari penyelenggara pilkada berupa penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado merupakan salah satu persyaratan dalam penetapan ini, bagian dokumen yang dibutuhkan adalah berita acara atau risalah rapat paripurna DPRD tentang terhadap penetapan Walikota dan Wakil Walikota, pungkas NVB.
Dilaksanakannya rapat Bamus karena waktu kerja Bamus hanya lima hari semenjak ditetapkan oleh KPU sendiri, Van Bone pun mengatakan, kalau pelaksanaan reses atau menjemput aspirasi warga dilakukan April mendatang. “Benar, dalam setahun DPRD harus melaksanakan reses itu sebanyak tiga kali, diawali April itu,” Jelasnya. (Lipsus)






