Gorontalo–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara resmi mengumumkan pemberhentian Wahyudin Moridu dari jabatannya sebagai anggota dewan. Keputusan ini diambil setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD menyatakan bahwa Wahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji serta kode etik anggota DPRD.
Pengumuman hasil sidang etik tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-49 yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (22/09/2025).
Wakil Ketua Badan Kehormatan, Umar Karim, yang membacakan keputusan rapat menyatakan, sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian penuh dari keanggotaan DPRD.
“Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Saudara Wahyudin Moridu, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji serta kode etik. Oleh karena itu, kami menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” ujar Umar dalam rapat paripurna.
Umar menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan persidangan etik, meskipun Wahyudin Moridu tidak hadir dalam persidangan yang digelar secara in absentia pada hari yang sama.
“Persidangan tetap berlangsung meskipun yang bersangkutan tidak hadir, sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Kami telah memanggil Wahyudin secara resmi dan mengonfirmasi kesediaannya untuk hadir, namun yang bersangkutan tidak hadir,” tambah Umar.
Putusan BK ini berdasarkan tiga alat bukti yang telah diuji dan disepakati secara bulat oleh seluruh anggota BK yang hadir, tanpa adanya pendapat berbeda (dissenting opinion).
Langkah pemberhentian ini juga mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Gorontalo, partai politik yang menaungi Wahyudin Moridu. Pada hari yang sama, fraksi partai tersebut mengusulkan pemberhentian Wahyudin.
Selanjutnya, hasil keputusan DPRD ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut. Setelah mendapat persetujuan, Mendagri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian atas nama Presiden Republik Indonesia. Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kursi yang ditinggalkan akan dilakukan oleh partai politik terkait sesuai ketentuan yang berlak







