Tomohon – Anggota DPRD Kota Tomohon Djemmy Jerry Sundah SE,menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, dengan melibatkan masyarakat kelurahan Kampung Jawa dan Tumatangtang, Senin (25/03/2019).
Kegiatan yang di buka oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus, lebih menitik beratkan pada penjelasan tentang aturan-aturan tentang ketertiban umum yang sering terjadi di lingkungan masyarakat karena ketidak tahuan.
“Betapa pentingnya masyarakat dalam menyikapi akan peraturan daerah, sehingga terlepas dari masalah-masalah yang sering terjadi, karena ketidakpahaman dan ketidaktahuan tentang aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,” ujar Pungus.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Tomohon Jemmy Sundah sebagai salah satu narasumber mengatakan bahwa sangatlah penting bagi kami untuk mensosialisasikan perda-perda yang sudah ditetapkan untuk dilaksakanan.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
“Hal ini sangatlah penting karena aturan ini dibuat untuk dilaksanakan dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat,” ujar Sundah.
Kasat Pol PP Kota Tomohon Ieske Wongkar Spd, mengatakan secara terperinci bagaimana kita menjalankan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dan Pol PP adalah bagian dari pada penegakan perda kota Tomohon.
Dalam kesempatan itu juga Wongkar merincikan secara jelas sanksi dan tindakan-tindakan yang di ambil bagi yang melanggar peraturan pemerintah daerah. (*/Oma)








