Tomohon – Anggota DPRD Kota Tomohon Djemmy Jerry Sundah SE,menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, dengan melibatkan masyarakat kelurahan Kampung Jawa dan Tumatangtang, Senin (25/03/2019).
Kegiatan yang di buka oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus, lebih menitik beratkan pada penjelasan tentang aturan-aturan tentang ketertiban umum yang sering terjadi di lingkungan masyarakat karena ketidak tahuan.
“Betapa pentingnya masyarakat dalam menyikapi akan peraturan daerah, sehingga terlepas dari masalah-masalah yang sering terjadi, karena ketidakpahaman dan ketidaktahuan tentang aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,” ujar Pungus.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Tomohon Jemmy Sundah sebagai salah satu narasumber mengatakan bahwa sangatlah penting bagi kami untuk mensosialisasikan perda-perda yang sudah ditetapkan untuk dilaksakanan.
- PWI dan Mitra Gelar Gerakan Literasi Pelajar Manado, Sejuta Asa untuk Kota Tercinta, Jadi Kado Istimewa HUT Ke-403 Manado
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan : Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
“Hal ini sangatlah penting karena aturan ini dibuat untuk dilaksanakan dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat,” ujar Sundah.
Kasat Pol PP Kota Tomohon Ieske Wongkar Spd, mengatakan secara terperinci bagaimana kita menjalankan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dan Pol PP adalah bagian dari pada penegakan perda kota Tomohon.
Dalam kesempatan itu juga Wongkar merincikan secara jelas sanksi dan tindakan-tindakan yang di ambil bagi yang melanggar peraturan pemerintah daerah. (*/Oma)








