Tomohon – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Tomohon Novi A.H Politon,SE.MM melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan Emergency Call 112 Kota Tomohon dan PT. Jasnita Telekomindo, bertempat di Kantor PT. Jasnita, E- Trade Bulding Lt.7 Jl. K.H Wahid Hasyim No. 55 Jakarta, Selasa (10/03/2020).
Layanan Emergency (darurat) 112 salah satu Program Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI dalam membantu Pemerintah Daerah baik Kota maupun Kabupaten untuk menunjang terwujudnya Smart City di Kota Tomohon.
“Bagi masyarakat, aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan dalam mengakses Panggilan Darurat 112 untuk menangani situasi tanggap darurat seperti Kebakaran, Kecelakaan, Tindak Kriminal dan gangguan-gangguan lainnya yang sering terjadi dimasyarakat dengan cukup menekan 112 yang ada di smartphone mereka secara gratis,”
PKS ditandatangani oleh Novi A.H Politon,SE.MM selaku Kepala Dinas Kominfo Kota Tomohon dan Erick Pribadi Selaku GM Busdev mewakili PT. Jasnita Telekomindo Jakarta, yang didampingi oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Informatika dan Persandian Nonny Petrus, SS, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi, Media Komunikasi dan Statistik Syenni Y.L Mait, SE dan Ferly J. Pangemanan, S.Tr.Kom. (Oma)
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044






