Ilustrasi
Manado – Lagi, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terjadi kembali. Kali ini seorang perempuan bernama Julian Malaghanda (41), warga Desa Pineleng, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, melaporkan perempuan berinisial HK alias Hetty (62) warga Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara (Minut), Karena diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan penggelapan. Kejadian itu terjadi di Jalan Politeknik, Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, sejak tanggal Kamis (2/4) lalu, namun baru dilaporkan Rabu (5/8) siang tadi.
Informasi yang dirangkum dari laporan pihak kepolisian, kejadian tersebut itu berawal saat korban melihat di media sosial Facebook. Dimana, pelaku memposting akan menjual tanah dengan ukuran panjang 20 meter kali lebar 15 meter dengan harga Rp 47 juta. Karena tergiur dengan postingan pelaku, ibu rumah tangga (IRT) ini pun kemudian menghubunginya. Setalah terjadi kesepakatan, korban memberikan uang kepada pelaku sebagai tanda jadi sebesar Rp 10 Juta.
Berselang beberapa waktu kemudian, korban melunasi pembelian tanah tersebut kepada pelaku sebesar Rp 49 Juta. Sialnya, beberapa bulan kemudian korban mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut bukan milik pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 59 juta. Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami sudah terima laporannya dan akan segera ditindak lanjuti sesuai hukum berlaku,” ujar Aruan. (Dwi)














