Ilustrasi
Manado – Warga Kelurahan Wenang Selatan, Lingkungan IV Kecamatan Wenang berinisial RO (43), dengan terpaksa mendatangi Polresta Manado pada pekan lalu. Disana, ia merasa keberatan atas perbuatan sejumlah oknum Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), karena dengan sengaja telah merusak lahan miliknya, pada Kamis (15/8) sekitar 13.00 Wita di Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget.
Menurut RO sebagai pelapor, mengatakan bahwa ia memiliki tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1931, dimana pelapor membeli tanah tersebut sekitar 1 tahun silam.
Kemudian, tanpa ada pemberitahuan dari terlapor tiba-tiba lahan miliknya, yang sudah dipasang batas berupa patok, dirusak oleh para pelapor dengan menggunakan alat berat, dengan alasan bahwa tanah milik pelapor akan dibangun, sekolah Pariwisata oleh pihak pemerintah Pemprov Sulut. Atas kejadian tersebut, pelapor mangalami kerugian materi sekitar Rp 30 juta.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan: Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
- Terpilih Secara Resmi Pimpin Partai Hanura Sulut, Ade Saerang : Partai Hanura Bukan Partai Kecil, Partai Hanura Akan Bangkit Di Sulawesi Utara!
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera di tindak lanjuti,” Pungkasnya. (Dwi)






