Ilustrasi
Manado – Kasus tindak pidana penggelapan mobil kembali lagi terjadi di wilayah Polresta Manado. Kali ini satu unit mobil merek Toyota Kijang Innova DB 1864 ML, milik korban Sofian Arwandi Kiraling (36), warga Kelurahan Tapuang, Kecamatan Tahuna Timur, Sangihe. Diduga digelapkan pelaku lelaki bernama Vito (30-an), warga Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget. Kejadian tersebut itu terjadi di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, tepatnya di perumah Griya paniki indah (GPI), pada Juni 2020 lalu.
Informasi yang dirangkum, kejadian itu berawal saat dimana kendaraan milik korban dititipkan sebagai jaminan kepada pelaku, karena korban meminjam sejumlah uang. Sialnya pada Senin (13/7/20) kemarin, korban datang mengecek kendaraan tersebut di rumah pelaku, disitu pelaku mengatakan bahwa kendaraan tersebut telah dijual, tanpa sepengetahuan korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, korban akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.
Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami sudah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang dalam proses lidik pihak kami,” jelas mantan Kapolsek Sario itu. (Dwi)








