Minsel-Belum selesai dengan masalah perijinan dan limbah, kini Manajemen PT Kawanua Coconut Nusantara berulah lagi dengan mempekerjakan anak dibawah umur.
Belum jelasnya perijinan yang dimiliki PT Kawanua Coconut Nusantara membuat pihaknya semena-mena dalam menjalankan kegiatan di area perusahaan yang dimiliki warga asing ini.
Informasi yang didapat wartawan media ini, bahwa Manajemen PT Kawanua Coconut Nusantara di duga telah memperkerjakan anak dengan jam kerja di samakan dengan orang dewasa, termasuk pekerjaan berat dengan menggunakan peralatan/mesin yang sangat berbahaya tanpa Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standarisasi.
Menurut sumber yang tidak mau namanya disebut (red) mengatakan bahwa anak tersebut bekerja sejak pagi hari hingga sore dengan upah rendah, tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) .
Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Erwin Schouten Saat di konfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya akan mengecek langsung dan akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan akan turun langsung mengecek perusahaan tersebut, serta akan mendampingi anak itu jika masih di pekerjaan sebagai buruh kasar,” tegas Schouten.
Sementara pihak manajemen PT Kawanua Coconut Nusantara tertutup kepada awak media saat akan dikonfirmasi tidak diperbolehkan saat jam kerja. (Onal m)








