Ilustrasi
Manado – Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak kembali lagi terjadi. Kali ini seorang lelaki berinisial JK (67), salah satu warga yang berada di kecamatan Bunaken , melaporkan lelaki berinisial EK alias Exel (17), Warga Kelurahan Molas, Lingkungan ll, Kecamatan Tuminting, karena telah mencabuli anak korban sebut saja Bunga (13). Peristiwa kelam itu terjadi sejak tanggal 14 Agustus 2021 di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken. Namun baru di laporkan Senin (06/09) Kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, perbuatan itu terbongkar setelah orang tua korban melihat tingkah laku anaknya sudah mulai berubah, dari situlah pelapor yang diketahui seorang pensiunan ini langsung mengintrogasi anaknya. Dimana atas pengakuan korban kepada orang tuanya, antara pelaku dan korban sedang menjalani hubungan pacaran, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke tempat kejadian perkara (TKP).
Saat berada di TKP, pelaku yang sudah kebelet ngeseks ini mulai mengeluarkan rayuan mautnya membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Awalnya, korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut. Namun, pelaku yang sudah kebelet ngeseks terus membujuk dan mengatakan akan bertanggung jawab apa bila terjadi sesuatu terhadap korban.
Akhirnya korban yang diketahui pelajar SMP itu pun pasrah dan menyerahkan keperawanannya direngut pelaku. Tidak terima dengan perbuatan yang di lakukan pelaku terhadap anaknya. Orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. ” laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Arifin. (Dwi)









