oleh

Cabuli Siswi SMA Berulang Kali, IRT Polisikan Mahasiswa

-Hukrim-42 Dilihat

Ilustrasi 

Manado – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SMAH (36) warga disalah satu Kecamatan Mapanget, mendatangi Mapolresta Manado. Disana, ia melaporkan kasus pencabulan yang menimpa anaknya, sebut saja Kemuning (15) yang dilakukan oleh lelaki berinisal GS alias Ger (23) warga Kelurahan Camar Kecamatan Mapanget. Peristiwa itu terjadi dirumah korban sejak September 2018 lalu. Namun baru diketahui dan dilaporkan pada Senin (8/4) kemarin.

Dari informasi yang dirangkum, awalnya korban dan pelaku diketahui adalah sepasang kekasih yang baru saja menjalin hubungan. Sebelum kejadian, pada malam hari pelaku mendatangi rumah korban dengan cara mengetok jendela kamar korban.

Melihat ada pacarnya, korban yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas (SMA) ini mempersilahkan pelaku untuk masuk ke kamar melewati jendela. Di dalam kamar, korban bercerita tentang kegiatan sehari-hari. Saat sedang bercerita, pelaku mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Namun, ajakan itu sempat ditolak korban.

Mendengar tolakan tersebut, pria bejat itu mengancam korban jika menolak akan memutuskan hubungan mereka. Takut akan diputuskan kekasihnya, korban pun merelakan keperewanannya direnggut pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu.

Belakangan, orang tua siswi SMA ini melihat perilaku anaknya itu mulai aneh. Merasa curiga, IRT ini memanggil anaknya itu mulai mengintogasinya. Disitulah baru korban membeberkan semua perbuatan pelaku kepadanya. Geram dengan perbuatan lelaki bejat itu, korban didampingi orang tuanya melaporkan perbuatan tersebut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui AKP Wibowo Sitepu, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sementara dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Sitepu. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *